KEGIATAN GABUNGAN PEMBINAAN MASYARAKAT NELAYAN DI DESA UJUNG PANDARAN OLEH SATPOLAIR POLRES KOTIM BERSAMA DENGAN DINAS PERIKANAN KAB. KOTAWARINGIN TIMUR

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik ( Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 24 Januari 2019 dilaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit oleh Satpolair Polres Kotim bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur.  Dalam kegiatan tersebut disampaikan kepada masyarakat Desa Ujung Pandaran agar dapat menjaga kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine nets).  Untuk nelayan di Desa Ujung Pandaran juga diminta untuk mendata jumlah perahu nelayan yang ada, untuk didaftarkan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta disarankan untuk seluruh masyarakat nelayan yang ada di Desa Ujung Pandaran Khusus nya dan Daerah Kab. Kotawaringin Timur pada umum nya agar dalam penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, untuk menjaga sumberdaya ikan dan kelestarian lingkungan.