Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan

  • Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai tugas Pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten :
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Dinas Perikanan menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan urusan bidang kelautan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan bidang kelautan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan bidang kelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas urusan bidang kelautan dan perikanan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Perikanan mempunyai kewenangan sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Perikanan meliputi nelayan kecil, usaha kecil pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran, penerbitan SIUP di bidang perikanan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Ikan serta Standarisasi dan Pengelolaan Perikanan
  2. Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Perikanan meliputi nelayan kecil, usaha kecil pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran, penerbitan SIUP di bidang perikanan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Ikan serta Standarisasi dan Pengelolaan Perikanan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Perikanan meliputi nelayan kecil, usaha kecil pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran, penerbitan SIUP di bidang perikanan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Ikan serta Standarisasi dan Pengelolaan Perikanan
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Perikanan Kabupaten.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Bupati.