Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)

  1. Surat permohonan ditandatangani Pimpinan Perusahaan Perikanan / pemilik kapal bagi perseorangan diatas materai dan cap,
  2. Foto Copy SIPI dengan menunjukkan yang aslinya,
  3. Foto Copy KTP pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan perikanan dengan menunjukkan yang aslinya
  4. Gambar rencana umum ( lay out ) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon,
  5. Jumlah rumpon
  6. Koordinat frekuensi waktu pemanfaatan,
  7. Estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan ( Kg ) pada setiap operasi penangkapan ikan,
  8. Tanda pengenal Rumpon dan radar reflector.