Kamis, 24 Januari 2019 bertempat di Aula “Ikan Jelawat” Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur. Stasiun KIPM Palangkaraya melaksanakan Sosialisasi Penerapan IKI & CKIB, Penerapan CPIB, PNBP & EDC serta PPK Online bagi Supplier serta pelaku usaha perikanan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Iromo,S.IP, Kepala Stasiun KIPM Palangkaraya, dengan narasumber adalah Bapak Leonard Tambunan, S.Pi, SH, MM selaku Fungsional PHPI SKIPM Palangkaraya yang menyampaikan materi Penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).
Instalasi Karantina Ikan merupakan tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari satu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPIK ke Luar Negeri. Dengan adanya Peraturan Menteri KP No. 33 Tahun 2014 tentang Instalasi Karantina Ikan sebagai perubahan PERMEN KP No 11 Tahun 2011 tentang Instalasi Karantina Ikan, dipandang perlu untuk menyampaikan sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan terutama yang memiliki IKI terkait persyaratan teknis, mekanisme penetapan, maupun pelaporan IKI.
Cara Karantina Ikan yang Baik merupakan suatu sistem perkarantinaan (Good Quarantine System) yang mampu menjamin media pembawa bebas dari HPIK dan/atau HPI tertentu, mulai dari hulu sampai hilir yaitu dari pre quarantine, in quarantine dan post quarantine tanpa menghambat kelancaran lalulintas komoditi perikanan. Selain itu juga, sertifikasi kesehatan ikan sebagai persyaratan teknis dalam perdagangan global bersifat non tariff (SPS WTO). Isu perdagangan global, yaitu persyaratan bebas penyakit, lingkungan traceability. Pemenuhan persyaratan teknis tersebut memerlukan sistem jaminan mutu/kualitas serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat. Kegiatan ini bertujuan untuk untuk mendorong UUPI melaksanakan manajemen kesehatan ikan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip biosekuriti pada setiap tahapan produksi budidaya. Sertifikat IKI dan CKIB ini sangat berguna dan mempermudah kelancaran usaha perikanan.
Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB), tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi. Kepututsan tersebut mengatur tentang persyaratan dari hulu ke hilir termasuk di dalamnya cara penanganan ikan yang baik (CPIB). Materi yang disampaikan yaitu mengenai Inspeksi CPIB terhadap unit pengumpul/ supplier dilaksanakan berdasarkan konsepsi Hazard Analysis Critical Control Point (HACPP). Hal ini dalam rangka pengendalian mutu dan keamanan (Quality and Safety Assurance) hasil perikanan yang diproduksi di Indonesia.
Pada sosialisasi ini disampaikan juga tentang implementasi kerjasama dengan Perbankan berupa pembayaran non tunai (debit) oleh pengguna jasa dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) karantina ikan dan mutu hasil perikanan dengan menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC). Selanjutnya adalah tentang petunjuk operasional pengisian Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan (PPK) online. Untuk mempermudah dan mempercepat akses sertifikasi karantina ikan maka BKIPM membangun sistem aplikasi PPK online yang saat ini diprioritaskan untuk kegiatan impor. Dengan dibangunnya sistem ini adalah untuk mempercepat pelayanan kepada stakeholder sehingga dengan adanya PPK online mereka tidak harus datang ke kantor SKIPM untuk mengajukan permohonan impor, namun cukup dengan mengirim permohonan pemeriksaan karantina melalui sistem aplikasi PPK online dimana saja mereka berada. Dampaknya adalah bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu. Kelebihan dari PPK online ini adalah stakeholder akan memdapat informasi setiap saat mengenai perkembangan dokumen PPK yang mereka ajukan melalui sms yang terkirim secara otomatis dari aplikasi PPK online ke No. HP stakeholder yang telah terdaftar dalam aplikasi. kedepannya dengan adanya PPK online akan menghemat anggaran.