Profil UPTD Balai Benih Ikan
Sejarah
Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Bagendang merupakan salah satu balai benih ikan lokal air tawar Propinsi Kalimantan Tengah yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, tepatnya di Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, jalan HM Arsyad km 24,5 (Sampit – Samuda). Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Bagendang dibangun di atas tanah seluas 1,6 ha, merupakan tanah hibah dari masyarakat sekitar.
Dibangun pada tahun 1991 dan mulai efektif beroperasional pada tahun 1994. Bapak Ir. Abdul Gaffar sebagai orang pertama yang dipercaya memimpin Balai Benih Ikan Bagendang. Seiring berjalannya waktu telah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan sebagai berikut :
- Abdul Gaffar periode 1995 – 1998
- Noparin Kalawa, S.Pi periode 1998 – 2001
- Mozard D. Staing, S.Pi periode 2001 – 2002
- Kosong periode 2002 – 2005
- Suparlin periode 2005 – 2007
- Soewito periode 2007 – 2008
- Arifta periode 2008 – 2011
- Akbari periode 2011 – 2012
- Bakhtiar, S.Pi periode 2012 – 2017
- Plt. Abdul Rahman, S.Pi periode 2018 – sekarang
Kemudian pada tahun 2013 Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Bagendang berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) berdasar Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 tanggal 28 Pebruari 2013. Luas total areal 1,6 Ha yang terdiri dari 1,2 Ha areal perkolaman dan 0,4 Ha lainnya dipergunakan untuk perkantoran, perumahan karyawan serta sarana penunjang lainnya. Sumber air untuk perkolaman BBI berasal dari sungai Mentaya (menggunakan saluran sekunder sepanjang ± 350 m/air pasang surut).
Kedududukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur nomor 09 Tahun 2013, Kedudukan UPTD BBI Bagendang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan dibidang budidaya ikan air tawar yang berada di bawah Dinas Perikanan dan Kelautan dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedangkan yang menjadi tugas pokok UPTD Balai Benih Ikan (BBI) adalah melaksanakan penerapan teknik pembenihan dan pembudidayaan ikan air tawar serta pelestarian sumber daya benih ikan dan lingkungan, melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dan manajemen kepada pembenih dan pembudidaya ikan. Fungsi UPTD BBI sebagai pengaturan, fasilitasi dan dukungan penerapan teknologi pengembangan budidaya perikanan air tawar, sarana untuk mendekatkan pengetahuan dan teknologi perikanan air tawar dengan masyarakat perikanan melalui kegiatan pelatihan, kunjungan, dan magang, penyedia informasi teknis budidaya perikanan air tawar melalui kegiatan penelitian, kaji terap dan demplot, serta pendukung dan kontributor PAD bagi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Visi dan Misi
UPTD BBI memiliki Visi ” Mewujudkan Peran UPTD Balai Benih Ikan Sebagai Pemberi Layanan Prima Dalam Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Usaha Budidaya Air Tawar Yang Berdaya Saing Dan Berkelanjutan”.
Sedangkan Misi yang diemban adalah:
- Melaksanakan alih teknologi kepada para pembudidaya ikan;
- Meningkatkan jasa pelayanan terhadap pembudidaya ikan;
- Memfasilitasi upaya pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan
Tujuan dan Kebijakan
UPTD BBI memiliki Tujuan:
- Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme karyawan UPTD BBI;
- Meningkatkan kualitas alih teknologi perbenihan ikan air tawar;
- Meningkatkan jasa pelayanan kepada masyarakat terutama para pembudidaya ikan air tawar;
- Meningkatkan pelestarian sumberdaya ikan.
Sedangkan Kebijakan Operasionalnya adalah:
- Pemberdayaan sumber daya UPTD BBI;
- Peningkatan sumber daya manusia UPTD BBI;
- Penerapan teknik perbenihan ikan air tawar;
- Penyediaan benih ikan yang berkualitas;
- Peningkatan manajemen informasi teknolgi perbenihan;
- Pelestarian dan pemanfaatan sumber daya perairan;
- Peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas UPTD BBI;
- Pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait, baik dalam daerah maupun luar daerah.