Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Menyampaikan surat permohonan bermaterai dengan melampirkan :

  1. Rencana Usaha
  2. Rekaman Akta Pendirian Berbadan Hukum
  3. Rekomendasi Ketersedian Sumberdaya Ikan
  4. Rekaman NPWP Penanggungjawab Perusahaan,
  5. Rekaman KTP,
  6. Pas Photo Berwarna 2 ( dua ) lembar ukuran 4 x 6 cm
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha
  8. Speciment Tanda Tangan
  9. Surat Pernyataan atas Kebenaran Data & Informasi yang disampaikan
  • – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
  2. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pendelegasian sebagian kewenangan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Kotawaringin Timur.

PERSYARATAN :

Baru

  1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan dan ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur Up. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal ( Blangko Permohonan Tersedia ).
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / badan usaha.
  4. Dokumen teknis kapal yang dimiliki.

Perpanjangan

  1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan dan ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur Up. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal ( Blangko Permohonan Tersedia ).
  2. Surat Ijin asli yang akan diperpanjang.
  3. Dokumen teknis kapal yang dimiliki.