
Kotawaringin Timur – Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur menghadirkan layanan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi bagi nelayan. Layanan ini bertujuan memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan, serta mendukung kelancaran operasional melaut nelayan di Kotawaringin Timur.
Ketersediaan BBM menjadi salah satu faktor penting yang menunjang aktivitas melaut para nelayan. Karena itu, Diskan Kotim membuka layanan penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi yang dapat diajukan langsung oleh nelayan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan dari desa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) nelayan, dokumen identitas kapal (PAS Kecil), Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan disampaikan kepada Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Kotim untuk diperiksa kelengkapan dan kesesuaian datanya. Apabila persyaratan telah terpenuhi, permohonan akan diproses hingga diterbitkannya Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi.

“Layanan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kotawaringin Timur,” demikian disampaikan Kepala Bidang Ikhsan Humairi, S.Pi., dalam memastikan nelayan mendapatkan kemudahan mengakses BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan ini, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung kebutuhan operasional nelayan dalam menjalankan usaha penangkapan ikan. Nelayan dihimbau memeriksa kembali kelengkapan dan kebenaran seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan dapat berlangsung cepat, mudah, dan lancar.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi dapat diperoleh melalui Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur, pada jam kerja.
Untuk informasi selengkapnya mengenai peraturan BPH Migas dapat dilihat pada link di bawah ini :
Peraturan BPH Migas Tahun 2025
Sumber: Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur