Berdasarkan peraturan yang berlaku maka kewenangan dari Dinas Perikanan yang ada di Kabupaten bahwa yang boleh menjadi objek dalam pemberdayaan dan pembinaan salah satunya adalah nelayan perairan umum daratan dan nelayan skala kecil (kapal di bawah 5 GT). Untuk memberikan layanan pemberdayaan tersebut maka Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur bersama KSOP Kelas III Sampit melakukan pendaftaran dan pendataan kapal/perahu dengan melakukan pengukuran kapal/perahu, yang selanjutnya para nelayan akan mendapatkan Pas Kecil sebagai bukti telah terdaftarnya perahu/kapal tersebut secara hukum dan administrasi pemerintahan.
Pada tanggal 23 – 26 Juli 2019, Kantor KSOP Kelas III Sampit didampingi oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan pengukuran Tonase Kapal Nelayan di 3 Kecamatan yaitu Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut, dalam pengukuran kapal nelayan tersebut terdapat 106 kapal nelayan yang berukuran ≤7 GT, yaitu di Pulau Hanaut hanya tercatat pada 2 desa yaitu Desa Hanaut dan Desa Bapinang Hilir,sementara itu untuk Kecamatan Teluk Sampit tercatat di Dusun Kalab Paseban, Dusun Nyiur Randah dan Desa Ujung Pandaran, dan Desa Jaya Kelapa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dalam pengukuran tersebut tidak semua kapal nelayan yang tercatat dan terukur dikarenakan masih banyaknya nelayan yang masih melakukan penangkapan ikan dilaut sehingga pengukuran kapal nelayan tidak optimal. Dengan dilakukannya pengukuran secara gratis diharapkan dapat memberikan dampak bagi tertibnya administrasi hukum dan di bidang perikanan tangkap sektor kelautan dan perikanan, yang secara tidak langsung juga mampu menyajikan data kapal maupun data-data lain yang dibutuhkan mengenai kapal/perahu yang ada di perairan Kabupaten Kotawaringin Timur.