Kelembagaan kelompok pelaku utama perikanan antara lain ; Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang dibentuk oleh nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) yang dibentuk oleh pembudi daya ikan, Kelompok Pengolah dan Pemasaran (POKLAHSAR) yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan, Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) yang dibentuk oleh petambak garam, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pembinaan kelompok perikanan dan nelayan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap (PKS) pelaku utama dan pelaku usaha sehingga lebih meningkatkan kemampuan dan kemandirian didalam mengelola usaha perikanan dan penangkapan ikan . Agar pembinaan pelaku utama dan pelaku usaha dibidang perikanan dan nelayan di tingkat lapangan melalui pendekatan kelompok dengan tujuan berdaya guna dan berhasil guna, maka diperlukan adanya satu gerak, satu bahasa, dan satu pengertian dalam pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan perikanan.Kegiatan Pembentukan dan dan Kelembagaan Perikanan untuk berbadan Hukum yang dilaksanakan di Desa Sumber Makmur Kecamatan Talawang di Ikuti oleh kelompok perikanan dari desa Sumber Makmur dan Desa Biru Maju, disamping itu ada juga program bantuan yang digulirkan pemerintah semuanya harus melalui kelompok yang memiliki badan hukum.
Untuk menanggulangi problematika diatas, maka tumbuhnya kelompok perikanan dan nelayan serta bertambahnya minat dan keinginan pelaku utama dan pelaku usaha untuk bergabung dalam wadah kelompok, maka dalam pembentukan kelompok perikanan dan atau nelayan harus bersumber atas dasar kesadaran, keinginan untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya secara bersama-sama dengan tujuan peningkatan produktivitas sekaligus peningkatan kesejahteraan yang lebih baik.
Catatan :
Untuk mendapatkan penjelasaan yg lebih rinci dan proses selanjutnya dapat menghubungi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (No. Hp/Wa. 081254353718)