Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/PERMEN –KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, maka setiap orang yang melakukan Usaha Pembudidayaan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin usaha Perikanan dibidang pembudidayaan, melalui Dinas Perikanan Kab. Kotawaringin Timur semua pelaku usaha di bidang Pembudidayaan Ikan dengan spesifikasi pembudidaya ikan kecil yang memiliki usaha pembesaran ikan dengan luasan kolam ≤2 Ha dan tambak ≤5 Ha atau pembenihan ikan dengan luasan kolam ≤ 0,75 Ha dan tambak ≤ 0,5 Ha maka akan diberikan izin usaha perikanan dengan diterbitkannya Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kab. Kotawaringin Timur yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Adapun persyaratan untuk penerbitan TPUPI ini adalah :
- Fotocopy KTP Pelaku Usaha, dengan menunjukan aslinya ;
- Surat Pernyataan ber materai yang menyatakan luasan lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidaya;
- Tidak dipungut biaya/gratis
Pada tahun Anggaran 2018 tercatat 138 Usaha Pembudidayaan ikan yang sudah memiliki Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI), diwilayah Kelurahan Tanah Mas (Kec. Baamang), Kelurahan Pasir Putih (Kec. MB. Ketapang), Desa Lempuyang (Kec. Teluk Sampit), Desa Pelangsian (Kec.MB. Ketapang), Desa Bapeang (Kec. MB. Ketapang), Desa Pemantang (Kec. Mentaya Hulu) dan Desa Sumber makmur (Kec. Mentaya Hilir Utara)