Pembangunan Nasional Sektor Kelautan dan Perikanan merupakan proses yang bertujuan untuk memperkuat posisi pelaku utama dan keluarganya serta pelaku usaha di semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Pelaku Utama Perikanan ditempatkan bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya, sehingga diharapkan pelaku utama bisa menjadi tonggak terbentuknya kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai organisasi yang kuat dan mandiri dalam mencapai tujuan bersama dari anggotanya
Dengan terbitnya Keputusan Menteri KP Nomor : KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, maka inisiasi kelembagaan pelaku utama perikanan yang kuat dan mandiri memiliki arah yang ideal untuk mencapai tujuan pembangunan, namun dalam implementasinya masih ada perbedaan persepsi dalam pemahaman karakter kemandirian. Kekhasan kelembagaan pelaku utama perikanan mandiri, semata-mata bukan sebatas pada Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan mandiri saja maka perlu bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk pengembangan kelompok perikanan yang mandiri, maka dalam rangka penyamaan persepsi seluruh pihak terkait, khususnya Pemberdayaan kelompok Perikanan merupakan suatu hal yang penting ditengah permasalahan yang dihadapi saat ini serta dalam pengembangan usaha perikanan. Pemberdayaan diharapkan mampu meningkatkan potensi yang dimiliki oleh kelompok, terutama dalam mengatasi permasalahan seperti daya tawar yang cenderung lemah, akses permodalan yang masih terbatas serta tingkat pendidikan yang masih rendah. Namun pemberdayaan masih belum optimal terkait belum ada kolektivitas pemasaran yang mampu meningkatkan pendapatan khususnya pelaku perikanan ketika harga mengalami penurunan. Dalam upaya untuk mendapatkan bantuan yang akan disalurkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur kepada calon penerima harus berbentuk kelompok yang berbadan hukum di buktikan dengan akta notaris . Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Catatan :
Untuk mendapatkan penjelasaan yg lebih rinci dan proses selanjutnya dapat menghubungi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Dinas Perikanan Kabaupaten Kotawaringin Timur (No. Hp/Wa. 081254353718)