Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

Menyampaikan surat permohonan bermaterai dengan melampirkan :

  1. Rekaman SIUP
  2. Foto Copy Grosse Akta / Foto Copy PAS Kapal ukuran dari 5 GT – kurang dari 7 GT,
  3. Rekomendasi Tim Teknis Pemeriksaan Fisik Kapal dilapangan
  4. Data Kapal sesuai dengan Format,
  5. Foto Copy NPWP
  6. Rekaman KTP
  7. Surat pernyataan dari permohonan yang menyatakan :
  • Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan / atau alat penangkapan ikan,
  • Sanggup menerima dan membantu kelancaran tugas, menjaga keselamatan petugas pemantau untuk kapal penangkap ikan,
  • Kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan
  • Kesanggupan mengisi Log Book sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
  • Kesanggupan menggunakan nahkoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia
  • Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur ( IUU )
  • Kebenaran data dan informasi yang disampaikan

– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –

PENGERTIAN :

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau Zona Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang selanjutnya disebutkan SIPI.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
  2. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pendelegasian sebagian kewenangan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Kotawaringin Timur.

PERSYARATAN :

Baru :

  1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan dan ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur Up. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal ( Blangko Permohonan Tersedia ).
  2. Mengisi formulir pendaftaran.
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / Badan Usaha.
  5. Fotocopy Surat Lulus Uji Kapal Perikanan (SLUKP).
  6. Rekomendasi dari camat / kepala desa setempat.

Perpanjangan :

  1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan dan ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur Up. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal ( Blangko Permohonan Tersedia ).
  2. Surat ijin asli yang akan diperpanjang.
  3. Fotocopy ijin yang masih berlaku.
  4. Fotocopy Surat Lulus Uji Kapal Perikanan (SLUKP)
  5. Fotocopy bukti pembayaran retribusi harga jual hasil penangkapan.