PENYERAHAN BANTUAN SARANA PENANGKAPAN KEPADA KOPERASI PERIKANAN DESA BAPINANG HILIR

              Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan bidang Perikanan Tangkap dilakukan melalui upaya peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha perikanan, yang diarahkan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal teknologi penangkapan ikan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut diharapkan  dapat merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pertumbuhan usaha perikanan tangkap dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan nelayan guna menanggulangi kemiskinan dengan tetap memperhatikan kelanjutan usaha dalam mengeksploitasi sumberdaya alam.

            Kebijakan dan implementasi dari revitalisasi perikanan tangkap dapat ditempuh dengan menerapkan berbagai cara yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung usaha perikanan tangkap.  Sebagai salah satu upaya yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah dengan memberikan bantuan sarana penangkapan kepada nelayan di Desa Bapinang Hilir melalui Koperasi Mina Sinar Fajar.

            Koperasi Mina Sinar Fajar Salah adalah satu Koperasi Perikanan yang aktif di Kabupaten Kotawaringin Timur adalah dan sudah berbadan hukum serta terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.  Bantuan yang diberikan oleh Dinas Perikanan adalah berupa jaring/gillnet monofilament dengan mesh size 7” diameter senar 9 mm beserta kelengkapannya sebanyak 20 (dua puluh) paket. Penyerahan paket hibah kepada Koperasi telah dilaksnakan pada akhir bulan Mei 2021 yang lalu.