PENDAMPINGAN DAN SOSIALISASI TEKNIK PERIKANAN BAGI PELAKU USAHA PERIKANAN DI KECAMATAN SERANAU

Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Sosialisasi Teknik Perikanan Bagi Pelaku Usaha Perikanan di Kecamatan Seranau. Kegiatan ini merupakan yang lke 5 kalinya dilaksanakan dalam rangka untuk merealisasikan program Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan. Sebelumnya kegiatan yang sama sudah dilaksanakan di Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Pulau Hanaut, di Kecamatan MH.Selatan dan di Kecamatan Kotabesi.  Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 17 Juli yang lalu, berlokasi di aula kantor Camat Seranau tepatnya di Kelurahan Mentaya Seberang.

Kegiatan ini merupakan  upaya untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha perikanan di bidang teknik perikanan agar menjadi pelaku usaha perikanan yang mandiri, maju dan berdaya saing. Dalam kegiatan Dinas Perikanan mengundang peserta dari desa-desa yang ada di Kecamatan Seranau yang merupakan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam kelompok usaha perikanan, yaitu kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), dan kelompok usaha penangkapan ikan (KUB perikanan) dan Kelompok Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Poklahsar). Peserta berasal dari desa Ganefo, desa Terantang Hilir, desa Terantang, dan Kelurahan Mentaya Seberang. Setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki menjadi modal untuk dapat mngembangkan usahanya, sehingga menjadi pelaku usaha perikanan yang maju, mandiri dan berdaya saing. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kedepannya dapat meningkatkan produksi hasil perikanan sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga dan meningkatkan pendapatan daerah disektor perikanan. Kecamatan Seranau merupakan salah satu kecamatan yang letaknya cukup dekat dengan ibukota Kabupaten yakni Sampit seperti 2 Kecamatan  lain yaitu Kecamatan Baamang dan Kecamatan Ketapang,  namun karena jalur transportasi dari Sampit ke ibukota Seranau yaitu Kelurahan Mentaya Seberang masih menggunakan ferri penyebrangan sehingga pembangunan masih kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat termasuk juga pembangunan di sektor perikanan. Padahal masyarakat Seranau cukup antusias untuk mengembangkan usaha perikanan dimana terlihat masyarakatnya ada yang mempunyai usaha budidaya ikan di kolam terpal dan kolam tanah,  ikan hasil panen ada yang di konsumsi sendiri dan ada yang dijual. Selain budidaya sebagian masyarakat yang tinggal dipinggiran sungai bekerja sebagai nelayan sementara ibu-ibunya yang tergabung dalam poklahsar ada yang mengolah ikan mnjadi kerupuk ikan dan olahan lainnya.

Kegiatan Pendampingan dan sosialisasi Teknik Perikanan ini dibuka secara resmi oleh  Kepala Dinas Perikanan Kab.Kotim Bpk. Drs.Heriyanto SH,M.Pd, yang dihadiri Camat Seranau, Sekretaris Camat, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP),  narasumber kegiatan, peserta kegiatan dan undangan lainnya. Pada sambutannya Kepala Dinas Perikanan,  Drs.Heriyanto, SH.M.Pd berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk menyimak dengan baik materi dan informasi yang diberikan oleh para narasumber dan mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga ilmu yang didapat dapat bermanfaat dan dapat diterapkan pada usahanya masing-masing.

Kegiatan ini diisi dengan pemberian materi dan berbagai informasi perikanan serta tanya jawab dengan pelaku usaha perikanan. Materi disampaikan oleh para narasumber yang berasal dari Dinas Perikanan Kab. Kotim. Materi lainnya yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Perikanan antara lain  pengelolaan perikanan daratan/air tawar, Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), teknik pengolahan pakan ikan dan pemanfaatan Balai Benih Ikan (BBI) Bagendang. Selain itu Dinas Perikanan juga mengundang Tenaga Pendamping LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebagai narasumber. Adapun tugas dari pendamping LPUMKP adalah melaksanakan sosialisasi dana bergulir LPMUKP kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kelautan dan Perikanan  (UMKM-KP) dan/atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM-KP), mendampingi pembuatan dan menyetujui penyampaian proposal UMKM-KP dan/atau LKM-KP mitra LPMUKP,  melaksanakan verifikasi terhadap kegiatan usaha calon penerima pinjaman atau pembiyaan dana bergulir LPMUKP, dan mendampingi UMKM –KP dan/atau LKM-KP yang menjadi debitur LPMUKP selama periode pinjaman dan pembiayaan.