AUDIT CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB)

Kamis, 27 September 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan Tim Auditor dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Audit Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) kepada POKDAKAN yang ada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yaitu Kelurahan Pasir Putih dan Desa Bapeang. POKDAKAN yang diaudit di Desa Bapeang adalah Kelompok “Maju Bersama” dengan ketua Abdul Kholik dan di Kelurahan Pasir Putih adalah “Kelompok Tani Nelayan” dengan ketua Hj.Rosiana Umban. Kedua Kelompok ini telah diusulkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mendapatkan Sertifikat CBIB.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) maka KKP – RI dianggap perlu mendorong pelaku usaha budidaya ikan untuk menerapkan CBIB dan mengajukan Sertifikasi CBIB unit usaha budidaya perikanannya. Hal ini sangat membantu kelompok dalam proses pemeliharaan ikan agar menjadi lebih efisien, menjamin mutu dan kualitas serta ramah lingkungan, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk.

Dalam menerapkan CBIB, pembudidaya perlu memahami ketentuan yang dipersyaratkan antara lain :

  • Aspek Teknis, meliputi kelayakan lokasi dan kelayakan fasilitas budidaya serta sumber air yang ada di sekitar kolam.
  • Aspek Lingkungan, adalah adanya jaminan bahwa kegiatan budidaya ikan tidak mencemari dan dicemari lingkungan sekitar.
  • Aspek Keamanan, dimana apabila ada pembudidaya ikan yang menggunakan obat ikan dan vitamin ikan harus terdaftar dan mendapatkan izin dari KKP.
  • Aspek Manajemen, dalam hal pengelolaan keuangan, produksi sampai panen serta manajemen pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kepala Seksi Standarisasi dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, Aplitawati,S.Pi mengatakan kepada kedua kelompok agar lebih intensif dalam hal pengolahan data rekaman sebagai bukti obyektif untuk menunjukkan efektivitas penerapan CBIB. Rekaman tersebut dapat berupa pencatatan pembelian pakan, pencatatan penggunaan obat ikan, rekaman pemeriksaan kualitas air, rekaman panen, serta rekaman tentang data kematian ikan. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang harus ditindaklanjuti dapat ditelusuri sesuai dengan rekaman yang ada. Tahun 2018 ini Dinas Perikanan sudah melakukan sosialisasi ke pembudidaya ikan maupun calon pembudidaya ikan mengenai Cara Budidaya Ikan yang Baik di beberapa desa di Kotawarangin Timur. Hal ini dikarenakan meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan kegiatan budidaya ikan sehingga perlu ditunjang dengan pendampingan dan pembinaan yang dapat berguna bagi masyarakat dan dapat menambah wawasan bagi para kelompok pembudidaya ikan.